Rancangan Agenda Acara
Musyawarah Besar (MUBES) Ke-III
IMP SUMUT Medan Periode Ke-VII 2018/2019
20 Oktober2018
Waktu
|
Agenda
|
Pelaksana
|
10.00 wib
|
Registrasi (Absensi) peserta MUBES
|
Tim kerja
|
|
Pengecekan peserta MUBES
|
Tim kerja
|
|
Pembukaan MUBES IMP SUMUT :
1. Menyanyikan lagu Tanah Papua
2. Doa pembukaan
3. Kata sambutan ketua Tim kerja MUBES
4. Kata sambutan mewakili Alumni IMP SUMUT
|
Pimpinan sidang sementara
|
Agenda persidangan
MUBES - Sidang Paripurna I
Waktu
|
Agenda
|
Pelaksana
|
|
1.
Pembacaan berita acara MUBES Ke-III IMP SUMUT Periode ke- VII 2018/2019
dan verifikasi peserta MUBES
|
Pimpinan sidang
sementara
|
|
2.
Sidang pleno I: Pembahasan dan pengesahan tata tertip MUBES
|
Pimpinan sidang
sementara
|
|
3.
Sidang pleno II: Pembahasan dan pengesahan agenda persidangan MUBES
|
Pimpinan sidang
sementara
|
|
4. Sidang pleno III: Pemilihan dan penetapan pimpinan sidang tetap
|
Pimpinan sidang
sementara
|
Agenda persidangan
MUBES – Sidang paripurna II
Waktu
|
Agenda
|
Pelaksana
|
|
1. Sidang pleno I : Revisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IMP SUMUT Medan
periode ke-VII 2018/2019
|
Pimpinan sidang
|
|
2. Sidang pleno II : Pemaparan visi/misi, Tujuan, struktur pengurus serta Program kerja IMP
SUMUT Medan Periode ke-VII 2018/2019
|
Pimpinan sidang
|
|
3. Sidang plemo III : pelantikan panitia natal IMP SUMUT Medan Tahun 2018
|
BPH IMP SUMUT
Medan
|
Agenda penutupan
MUBES
Waktu
|
Agenda
|
Pelaksana
|
|
Penutupan
persidangan MUBES IMP SUMUT Medan periode VII 2018/2019:
1. Menyanyikan lagu “ Disana pulauku” (Posisi berdiri)
2. Menyanyikan lagu “ Tanah Papua tanah yang kaya/ Hitam
kulit keriting rambut”
3. Kata sambutan mewakili Alumni IMP SUMUT Medan
4. Kata sambutan mewakili BPH IMP SUMUT Medan periode VI
2017/2018 (BPH IMP SUMUT Medan Lama)
5. Kata sambutan mewakuli Panitia Natal IMP SUMUT Medan
Tahun 2018
6. Kata sambutan mewakili BPH IMP SUMUT Medan periode VII
2018/2019, Sekaligus penutupan MUBES IMP SUMUT Medan peiode VII 2018/2019
7. Doa penutup dan Foto bersama
|
Tim kerja
|
Rancangan Tata Tertib Musyawarah
Besar (MUBES)
IMP SUMUT Medan Periode VII
2018/2019
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
1.
Musyawarah Besar IMP SUMUT adalah musyawarah terbesar
dalam organisasiIMP SUMUT.
2.
Musyawarah Besar IMP SUMUT diatur dalam AD IMP SUMUT
Pasal 10 Ayat 1 dan 2 dan ART Pasal 5 Ayat 1,2,3, dan 4 tentang tata cara
penyelenggaraan musyawarah Anggota
3.
Musyawarah Besar Ikatan Mahasiswa Papua Sumatera Utara
Medan periode VII 2018/2019, selanjutnya disingkat dengan Mubes IMP SUMUT Medan
ke-VII 2018/2019.
4.
Mubes IMP SUMUT diselenggarakan dan penanggung jawab
acara adalah BPH IMP SUMUT Periode VII 2018/2019.
5.
Agenda persidangan, Tata tertib persidangan dan segalah
rangklaian agenda acara MUBES diatur lebih lanjut didalam MUBES Ke-VII IMP
SUMUT Medan.
BAB II
Waktu dan Tempat
Pasal 2
1.
MUBES Ke-III IMP SUMUT Medan diselenggarakan pada tanggal
20 Oktober 2018.
2.
Tempat penyelenggaraan MUBES Ke-III IMP SUMUT adalah LLPM
USU (samping asrama putra USU), Jln. Dr. Mansyur.
BAB III
Wewenang MUBES Anggota IMP SUMUT Medan
Pasal 3
1.
Memberikan pandangan umum dan menilai dalam MUBES Ke-III
IMP SUMUT .
2.
Merumuskan dan menetapkan rekomendasi program kerja IMP
SUMUT Medan periode ke-VII 2018/2019 Untuk satu periode kedepan.
3.
Merumuskan dan menetapkan kebijakan organisasi IMP SUMUT
Medan untuki satu periode kedepan, termasuk diantaranya: Tata cara perekrutan
Anggota dan merekomendasikan nama-nama yang dipecat dan pencabutan hak dan
kewajibannya sebagai Anggota.
4.
Melantik panitia natal IMP SUMUT Tahun 2018
BAB IV
Keabsahan Musyawarah Anggota
Pasal 4
1.
MUBES Ke-III IMP SUMUT dikatakan Sah apa bila
penyelenggaraannya memenuhi ART pasal 5 ayat (1) tentang tata cara
penyelenggaraan MUBES.
2.
Setiap keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah
untuk mencapai mufakat. Jika hal tersebut tidak tercapai, maka diadakan pemungutan suara dan keputusan
diambil atas dasar suara terbanyak.
BAB V
Peserta, Peninjau, dan Undangan
Pasal 5
1.
Peserta MUBES Ke-III IMP SUMUT adalah Anggota IMP SUMUTyang
telah meregistrasikan diri sebagai peserta kepada Tim kerja/ Pamitia pelaksana
MUBES K-III IMP SUMUT.
2.
Peninjaun adalah adanya perwakilan dari KOMPASS
(Komunitas Mahasiswa Papua Se-sumatera) yang di undang secara sah.
3.
Undangan adalah Anggota ikatan, komunitas, atau himpunan
lain dalam wadah KOMPASS yang di undang secara sah.
BAB VI
Hak Dan Kewajiban
Pasal 6
1.
Peserta memiliki hak bicara ( yang meliputi: hak tanya
dan berpendapat), dan memiliki hak suara (yang meliputi: Hak untuk memilih dan
dipilih).
2.
Peninjau dan undangan hanya memiliki hak untuk menghadiri
dan melihat berjalannya MUBES Ke-III IMP SUMUT.
Pasal 7
Kewajiban
1.
Peserta memiliki kewajiban untik mengikuti seluruh
rangkaian Agenda persidangan didalam MUBES Ke-III IMP SUMUT.
2.
Didalam menggunakan haknya dalam persidangan, baik
peserta maupun peninjau, harus melalui persetujuan pimpinan sidang.
3.
Seluruh peserta, peninjau, maupun undangan dilarang
saling mengintervensi satu dengan yang lain dalam menggunakan haknya dalam
agenda persidangan.
BAB VII
Keabsahan Sidang
Pasal 8
1.
Persidangan dianggap dan dikatakan sah apabila dihadiri
oleh lebih dari ½ n + 1 dari peserta MUBES Ke-III IMP SUMUT (Quorum).
2.
Apabila ketentuan dalam ayat (1) belum terpenuhi, maka
sidang ditunda selama 2x5 menit untuk
menghadirkan peserta MUBES KE-III IMP SUMUT untuk mencapai Quorum.
3.
Apabila ketentuan didalam ayat (1) dan (2) belum juga
terpenuhi, maka MUBES Ke-III IMP SUMUT tetap dilanjutkan dan kemudian dianggap
serta dikatakan sah setelah terlebih dahulu meminta persetujuan peserta MUBES
Ke-III IMP SUMUT yang telah hadir.
4.
Selanjutnya, apabila MUBES Ke-III IMP SUMUT telah
dianggap dan dikatakan sah, maka seluruh keputusan yang diambil dalam MUBES
Ke-III IMP SUMUT dianggtap, dikatakan,
dan ditetapkan sah.
BAB VIII
Agenda Persidangan
Pasal 9
1.
Agenda persidangan didalam MUBES Ke-III IMP SUMUT Medan
terdiri dari:
o
Sidang paripurna I
o
Sidang paripurna II
2.
Sidang paripurna I terdiri dari:
o
Sidang pleno I: Pembahasan dan pengesahan tata tertip
MUBES
o
Sidang pleno II: Pembahasan dan pengesahan agenda
persidangan MUBES
o
Sidang pleno III: Pemilihan
dan penetapan pimpinan sidang tetap
3.
Sidang paripurna II terdiri dari:
o
Sidang pleno I : Revisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga IMP SUMUT Medan periode VII 2018/2019
o
Sidang pleno II : Pemaparan visi/misi, Tujuan, struktur
pengurus serta Program kerja IMP SUMUT Medan Periode VII 2018/2019
o
Sidang plemo III : pelantikan panitia natal IMP SUMUT
Medan Tahun 2018
BAB IX
Kelengkapan Sidang
Pasal 10
1.
Pimpinan sidang di dalam sidang paripurna I adalah
pemimpin sidang sementara yang ditunjuk dari BPH IMP SUMUT Medan periode Ke-VII
2018/2019 yang terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan satu
orang sekertaris.
2.
Pimpinan sidang didalam sidang paripurna II adalah
pemimpin sidang tetap yang dipilih dalam MUBES Ke-III IMP SUMUT Medan periode
ke-VII 2018/2019 yang terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil ketua,
dan satu orang sekertaris.
3.
Sidang-sidang komisi dipimpin oleh seorang ketua komisi
yang dipilih melalui mekanisme sidang komisi.
BAB X
Wewenang Pimpinan Sidang
Pasal 11
1.
Pimpinan sidang berfungsi untuk memimpin dan mengarahkan
serta bertindak untuk menjaga ketertiban dan kelancaran agenda persidangan
didalam MUBES Ke-III IMP SUMUT Medan Periode Ke-VII 2018/2019.
2.
Pimpinan sidang dapat memberikan peringatan baik lisan
maupun tulisan kepada peserta, peninjau, maupun undangan yang dianggap telah
mengganggu berjalnnya agenda persidangan.
BAB XI
Tata Cara Pengambilan Keputusan
Pasal 12
1.
Ketetapan-ketetapan didalam MUBES Ke-III IMP SUMUT Medan
Periode Ke-VII 2018/2019 pada dasarnya diambil dengan mengutamakan musyawarah
untuk mufakat, sesuai ketentuan ART Pasal 5 ayat (1) tentang tata cara
penyelenggaraan MUBES.
2.
Jika musyawarah untuk mufakat tidak tidak terpenuhi
dan/atau dianggap perluh untuk kelancaran persidangan, maka dapat dilakukan
dengan mekanisme pemungutan suara (Voting).
3.
Penggunaan hak suara didalam pengambilan keputusan dan
ketetapan dalam ART Imp SUMUT Medan digunakan secara langsung (one man one
vote) dan tidak dapat diwakilkan oleh siapa pun tanpa terkecuali.
BAB XII
Sanksi Pelanggaran Tata Tertib
Pasal 13
1.
Peserta, peninjau, dan undangan terlebih dahulu akan
menerima peringangatan baik lisan maupun tulisan apabila dianggap oleh pimpinan
sidang maupun forum telah melanggar tata tertib persidangan.
2.
Apabila peserta, peninjau, maupun undangan yang telah
menerima lebih dari tiga peringatan melalui mekanisme persidangan, maka
peserta, peninjau, dan undangan yang dimaksud akan dikeluarkan dari persidangan
serta arena persidangan, serta akan dicabut haknya dalamMUBES Ke-III IMP SUMUT
Medan periode ke-VII 2018/2019.
BAB XIII
Ketentuan Penutup
Pasal 14
1.
Tata tertib ini bersifat mengikat, baik peserta,
peninjau, dan undanganserta berlaku sesuai dengan ketentuan, dan nberlaku sejak
ditetapkan sampai dengan berakhirnya MUBES Ke-III IMP SUMUT Medan periode
ke-VII 2018/2019.
2.
Segalah sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini,
akan diatur kemudian didalam persidangan-persidangan IMP SUMUT Medan
selanjutnya.
Rancangan Tatan Cara Pemilihan
Pemimpin Sidang
MUBES Ke-III IMP SUMUT Medan
Periode Ke-VII 2018/2019
20 Oktober 2018
Ketentuan Umum
1.
Pemilihan pemimpin sidang tetap, dipimpin oleh pemimpin
sidang sementara dan dilakukan didalam sidang paripurna 1; sidang pleno III.
2.
Pimpinan sidang tetap yang dipilih terdiri dari satu orang
ketua, satu orang wakil ketua, dan satu orang sekertaris.
Mekanisme
pencalonan
1.
Calon pimpinan sidang tetap dilakukan melalui mekanisme
pencalonan diri dan dicalonkan oleh forum MUBES Ke-III IMP SUMUT Medan periode
ke-VII 2018/2019.
2.
Calon yang diajukan diminta kesediahannya terlebih dahulu
untuk pimpinan sidang tetap.
3.
Calon yang bersedia untuk menjadi pimpinan sidang tetap
dibatasi sampai 6 calon.
Mekanisme pemilihan
1.
Apabila terdapat tiga orang calon yang bersedia untuk
menjadi pimpinan sidang tetap, maka secara langsung menjadi pimpinan sidang
tetap.
2.
Apabila terdapat lebih dari tiga orang calon, maka akan
dilakukan pemilihan pimpinan sidang tetap dengan pemungutan suara (voting).
3.
Pemungutan suara yang dimaksud dilakukan dengan jalan
pemungutan suara terbuka.
4.
Setiap hak suara peserta yang diberikan hanya berlaku
untuk satu orang satu pimpinan sidang tetap (one man one vote)
5.
Seluruh calon yang ada, memiliki hak suaranya untuk
memiliki salah satu calon pimpinan sidang tetap.
6.
Tiga nama teratas, dari hasil pemungutan suara secara
langsung disahkan dan ditetapkan menjadi pimpinan sidang tetap.
Anggaran Dasar Dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART)
MUBES Ke-III IMP SUMUT
Periode Ke-VII 2018/2019
20 Oktober 2018
PEMBUKAAN
Menyadari bahwa budaya kebersamaan
dan kekompakan sangat membantu meningkatkan partisipasi mahasiswa dan alumni
IMP SUMUT untuk berperan dalam proses pengembangan ilmu pengetahuan teknologi
dan informasi, pembangunan Ekonomi dan sosialkemasyarakatan yang berkaitan
dengan (Sumber Daya Manusia (SDM) di PAPUA maka mahasiswa Papua di Sumatera
Utara (SUMUT) merasa perlu membentuk suatu ikatan. Dalam menjalankan
kegiatannya ikatan ini selalu berdasarkan pada AD/ART berikut.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN,WAKTU,MOTTO,VISI DAN MISI DAN ARTIBUT DAN LAMBANG
Pasal 1
Nama
Organisasi ini dinamakan
Ikatan Mahasiswa Papua Sumatera Utara yang disingkat menjadi IMP SUMUT
Medan .
Pasal 2
Tempat Kedudukan
Organisasi Ikatan
Mahasiswa Papua Sumatera Utara ini, berkedudukan di Medan Sumatera Utara.
Pasal 3
Waktu
Organisas Ikatan Mahasiswa Papua IMP SUMUT ini berdiri di Sumatera Utara pada tanggal 14 september 2012 sampai jangka waktu yang tidak
ditentukan.
Pasal 4
Motto
Organisasi Ikatan
Mahasiswa Papua Sumatera Utara ini mempunyai motto “kita akan selalu melangkah
bersama”.
Pasal 5
Visi dan Misi
1.
Organisasi
Ikatan Mahasiswa Papua Sumatera Utara ini memiliki Visi dan Misi.
2.
penjelasan
mengenai visi dan misi terdapat di ART.
Pasal 6
Lambang dan Atribut
1.
Organisasi
Ikatan Mahasiswa Papua Sumatera Utara ini memiliki lambang dan atribut.
2.
Lambang dan
atribut yang dimaksud pada ayat (1) adalah logo dan bendera
3.
Penjelasan
mengenai logo dan benderah terdapat di ART.
BAB II
AZAS, TUJUAN, DAN USAHA
Pasal 4
Azas
Ikatan Mahasiswa Papua Sumatera Utara Medan Berazaskan Kekeluargaan Yang
Harmonis.
Pasal 5
Sifat dan Tujuan
Ikatan Mahasiswa Papua Sumatera
Utara bersifat DEPENDEN dan mempunyai Tujuan sebagai
berikut:
a)
Menjalin
komunikasi aktif dan menghimpun Mahasiswa-Mahasiswi IMP SUMUT dan alumninya di
mana saja dalam suatu wadah kekeluargaan serta berpartisipasi
dalam mewujudkan suatu tatanan masyarakat Suku Papua yang lebih sesuai
dengan tuntutan zamannya.
b)
Terbentuknya
suatu wadah untuk mempersatukan mahasiswa khususnya yang berdomisili di Sumatera Utara
c) Tercipta jalinan persahabatan antar sesama mahasiswa
yang kuat
dalam upaya membina dan
memajukan masyarakat.
d) Tumbuhnya rasa
cinta nasionalisme yang besar dalam jiwa
mahasiswa terhadap sesama anggota ikatan, masyarakat,bangsa dan
Negara.
Pasal 6
Usaha
Untuk mencapai tujuan yang
tercantum pada Pasal 5, maka Ikatan Mahasiswa Papua Sumatera Utara Medan
mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Menyelenggarakan forum pertemuan untuk menelaah, membahas dan
memecahkan masalah yang dihadapi oleh mahasiswa-mahasiswi beserta alumni
Ikatan Mahasiswa Papua Sumatera Utara.
- Memperkenalkan budaya khas Suku Papua kepada masyarakat Sumatera
utara.
- Pengabdian kepada masyarakat dalam bidang Seni dan Olaraga
- Mengusahakan sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk
mendukung kegiatan organisasi.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 7
Keanggotaan
- Keanggotaan Ikatan Mahasiswa Papua Sumatera Utara terdiri atas:
- Anggota Biasa
- Anggota Luar Biasa
- Anggota Tetap
- Anggota Kehormatan
- Keanggotan tersebut pada ayat (1) di atas di atur dalam Anggaran Rumah
Tangga
Pasal 8
Pengurus
- Susunan Pengurus Organisasi terdiri atas: Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus
Organisasi.
- Susunan dan keanggotaan Dewan Penasehat, Dewan Pengurus Organisasi
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Tugas dan wewenang Dewan Penasehat, Dewan Pengurus Organisasi diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Masa bakti setiap kepengurusan adalah 1 tahun dan dapat terpilih
kembali untuk satu (1) periode mendatang.
- Setiap pengurus baru yang mencalonkan dan dicalonkan sebagai pengurus baru adalah dari
anggota organisasi yang aktif dalam organisasi ikatan.
Pasal 9
Kekuasaan Organisasi
- Musyawarah Anggota Organisasi merupakan kekuasaan tertinggi dalam
Ikatan Mahasiswa Papua Sumatera Utara.
- Musyawarah Anggota Organisasi sekurang-kurangnya diselenggarakan satu
kali dalam 1 tahun.
- Musyawarah Anggota Organisasi menetapkan kebijaksanaan organisasi,
menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
mengangkat atau memberhentikan Dewan Pengurus Organisasi.
- Tata cara penyelenggaraan musyawarah anggota organisasi diatur dalam
anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
Musyawarah Dewan Pengurus Organisasi
- Musyawarah berkala Dewan Pengurus Organisasi diadakan
sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 bulan.
- Semua keputusan–keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk
mencapai mufakat, jika hal tersebut tidak tercapai, maka diadakan
pemungutan suara dan keputusan diambil atas dasar suara terbanyak.
- Tata tertib tentang pengambilan keputusan musyawarah seperti tersebut
dalam ayat (1) dan (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Setiap anggota, Saling
menjaga satu sama lain, baik itu Laki-Laki Maupun Perempuan, jika
kedapatan Ketahuan masalah seperti Miras, pemerkosaan, dan mencemar nama
baik ikatan, ketahuan kedapatan, Maka akan dikenakan sangsi. Bahkan dipecat dari anggota IMP SUMUT.
-
BAB IV
PENUTUP
Hal-hal yang belum
tercantum pada Anggaran Dasar ini akan ditentukan pada Musyawarah Anggota
Organisasi.
Ditetapkan di Medan, Tanggal 20 oktober 2018
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MAHASISWA/I PAPUA
SUMATERA UTARA
BAB I
DEPENDENSI
Pasal 1
Independensi
- Ikatan ini bersifat dependen yang terikat atau dibawah naungan lembaga atau organisasi apapun.
- Ciri khas IMP SUMUT adalah menjunjung tinggi
religius dan nilai luhur budaya bangsa, bermartabat, intelektual serta
peka terhadap perubahan yang berlaku dalam masyarakat di Sumatera Utara.
- Membangun kekeluargaan yang harmonis dikalangan mahasiswa papua
terlebih antara anggota organisasi.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Jenis-jenis
Keanggotaan
- Anggota biasa terdiri dari Mahasiswa Suku Papua yang sedang belajar di
Sumatera Utara.
- Anggota Luar Biasa Mahasiswa non suku Papua yang sedang belajar di
Sumatera Utara serta mengajukan permohonan untuk menjadi anggota dan
dilantik oleh Dewan Pengurus Organisasi pada acara Penerimaan Anggota
Baru.
- Anggota Tetap terdiri dari Mahasiswa Papua yang sedang belajar di Sumatera
Utara, serta mengajukan
permohonan untuk menjadi anggota dan dilantik oleh Dewan Pengurus
Organisasi pada acara Penerimaan Anggota Baru.
- Anggota kehormatan adalah mantan Dewan Pengurus Organisasi
(Ketua, Sekretaris, Bendahara).
Pasal 3
Hak ,
Kewajiban serta Pemberhentian Keanggotaan
- Hak Anggota
- Anggota biasa hanya mempunyai hak bicara dalam
forum-forum IMP SUMUT atas persetujuan pimpinan sidang
- Anggota Luar Biasa.
- Hak
Bicara
- Hak suara
- Hak memilih
- Anggota tetap mempunyai:
· Hak Bicara.
· Hak suara.
· Hak memilih pada setiap kepengurusan.
· Hak dipilih untuk Ketua.
· Hak dipilih untuk Sekretaris.
· Hak dipilih untuk Bendahara.
- Anggota kehormatan berhak menyampaikan
saran-saran untuk kemajuan IMP SUMUT
- Kewajiban Anggota
- Setiap anggota berkewajiban mematuhi
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta keputusan musyawarah anggota organisasi.
- Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik
IMP SUMUT yang didasarkan kepada keputusan-keputusan musyawarah
anggota organisasi.
- Setiap Anggota IMP SUMUT, jika ada masalah
peribadi atau kelompok selesaikan secara interen, sebelum di selesaikan
dalam Forum Musyawara Anggota Organisasi, melalui BPH.
- Penghentian Keanggotaan dapat terjadi karena
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri
- Diberhentikan, karena melakukan
tindakan-tindakan yang melanggar AD/ART organisasi, setelah menerima
teguran melalui surat lisan/ tulisan dari Dewan Pengurus Organisasi
sebanyak 3(tiga) kali.
BAB III
PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 4
Tujuan Pelaksanaan
Musyawarah Anggota Organisasi (MAO) diadakan untuk tujuan:
- Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Menetapkan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi.
- Mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengurus Organisai.
- Membahas laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus
Organisasi.
- Menetapkan Dewan Penasehat Organisasi.
Pasal 5
Tata Cara Penyelenggaraan
1.
Pelaksanaan Musyawarah Anggota Organisasi (MAO) ditetapkan dalam musyawarah
anggota sebelumnya, dan diselenggarakan oleh suatu kepanitiaan yang dibentuk
oleh Dewan Pengurus Organisasi.
2. Musyawarah
Anggota Organisasi Luar Biasa (MAOLUB), dapat diadakan bila lebih dari setengah
jumlah anggota menganggap perlu dan diajukan secara tertulis kepada Dewan
Pengurus Organisasi dengan memberitahukan hal-hal yang mendasari diadakannya
MAO luar biasa tersebut.
3. Pemberitahuan
untuk menyelenggarakan MAO maupun MAOLUB dikirimkan oleh panitia penyelenggara
kepada semua anggota, sekurang-kurangnya dua minggu sebelum pelaksanaan.
4. Segala sesuatu
mengenai MAO maupun MAOLUB disiapkan oleh panitia penyelenggara dengan
pengarahan Dewan Pengurus Organisasi.
Pasal 6
Pimpinan Musyawarah
Anggota Organisasi dan Cara Pengambilan Keputusan
- Panitia penyelenggara MAO, MAOLUB ditetapkan melalui keputusan Dewan
Pengurus Organisasi.
- Pimpinan sidang MAO dan MAOLUB terdiri dari 3 orang anggota yang
ditetapkan Dewan Pengurus Organisasi.
- Pengesahan tata tertib pelaksanaan MAO dan MAOLUB dilakukan oleh lebih
dari setengah jumlah anggota yang hadir.
- Setiap keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai
mufakat. Jika hal tersebut tidak tercapai, maka diadakan pemungutan suara
dan keputusan diambil atas dasar suara terbanyak.
- Pemberian suara tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan dalam bentuk
apapun.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Pemilihan Pengurus
- Musyawarah Anggota Organisasi (MAO) memilih kandidat masing-masing
untuk menjadi Ketua, sekretaris, dan bendahara.
- Pemilihan pengurus baru adalah dari anggota organisasi yang masih
aktif dalam organisasi ikatan, sebagai anggota aktif dalam organisasi
sebelumnya.
- Dewan Penasehat Organisasi dapat dibentuk berdasarkan rekomendasi dari
Musyawarah Anggota Organisasi.
- Jumlah anggota Dewan Penasehat maksimum 3 orang.
- Masa kerja Dewan Penasehat sama dengan masa kerja Dewan Pengurus
Organisasi.
- Ketua, sekretaris dan bendahara terpilih pada MAO dapat menyusun
kepengurusannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 minggu dari
tanggal pelaksanaan Musyawarah Anggota.
- Susunan kepengurusan terdiri dari: Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta
bidang-bidang yang diperlukan.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban
Pengurus
(1) Dewan Pengurus Organisasi berhak:
- Mewakili dan berwenang untuk bertindak atas nama ikatan, baik di luar
maupun di dalam.
- Menetapkan program kerja dan kebijaksanaan lainnya untuk menjalankan
tugas-tugas organisasi.
(2) Dewan Pengurus Orgaisasasi berkewajiban
- Memenuhi dan melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta setiap keputusan yang diambil saat pelaksanaan MAO
maupun MAOLUB.
- Mempertanggungjawabkan segala kewenangan dan tugas-tugas yang
dilakukan pada saat MAO maupun MAOLUB.
- Memberikan laporan keuangan organisasi kepada anggota setiap tiga
bulan.
Pasal 9
Pertanggungjawaban
Pengurus
Dewan Pengurus Organisasi
menyampaikan pertanggungjawaban kepada Anggota yang mencakup masalah
pelaksanaan program kerja, termasuk laporan keuangan dan hal-hal lain selama
masa bakti kepengurusannya
Pasal 10
Penyelenggaraan Musyawarah Kerja
- Musyawarah Kerja Pengurus dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus
Organisasi.
- Musyawarah kerja hanya dianggap sah jika dihadiri lebih dari
setengah jumlah pengurus pada masa kepengurusan tersebut.
- Keputusan-keputusan musyawarah kerja diambil berdasarkan musyawarah
untuk mencapai mufakat. Jika hal tersebut tidak tercapai, maka diadakan
pemungutan suara dan keputusan diambil atas dasar suara terbanyak.
Pasal 11
Visi dan
Misi
1. Visi
Mewujudkan IMP SUMUT sebagai organisasi
kekeluargaan yang berpegang teguh pada tujuan utama sebagai mahasiswa, serta
berusaha mengembangkan nilai-nilai seni, budaya, dan olahraga demi
mempersiapkan masa depan tanah Papua.
2.
Misi
a)
Memegang teguh keImanan dan kepercayaan melalui pengajaran Agama
b)
Meningkatkan kesadaran akan Tri Dharma perguruan tinggi
(Pendidikan/pengajaran, Penelitian/pengembangan, dan pengabdian pada masyarakat)
c)
Menjunjung tinggi harkat dan martabat sebagai mahasiswa Papua
d)
Menjalin hubungan harmonis antara keluarga IMP SUMUT, dan peka terhadap
kondisi social dan budaya setempat
e)
Memelihara dan mengembangkan bakat/minat dalam seni budaya dan olahraga
Pasal 12
Logo
BAB V
KEKAYAAN DAN PEMBUBARAN IKATAN
Pasal 13
Kekayaan
- Sumber keuangan Ikatan berasal dari iyuran anggota, sumbangan dari
berbagai sumber yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang tidak
bertentangan dengan AD/ART IMP SUMUT Usaha pengumpulan keuangan, dana, dan
sumbangan untuk pembiayaan operasional Ikatan menjadi tanggung jawab
pengurus.
- Penyimpanan dana dan inventaris berharga lainnya dikelola oleh
pengurus.
Pasal 14
Pembubaran Ikatan
Jika Musyawarah Anggota
Organisasi (MAO) merasa perlu untuk membubarkan ikatan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 15
Ketentuan
lainnya
- Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan
ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Organisasi berikutnya
atas masukan dari Dewan Pengurus Organisasi dengan tetap
memperhatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ada.
- Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Medan, tanggal 20 Oktober 2018
Dewan kehormatan IMP SUMUT
Silahkan berkomentar, jika menurut anda perlu untuk di revisi silahkan anda
memberikan alasan.
Visi, Misi, dan Tujuan
MUBES Ke-III IMP SUMUT Medan
Periode Ke-VII 2018/2019
20 Oktober 2018
Pemaparan Visi, Misi, dan Tujuan IMP SUMUT Medan periode Ke-VII 2018/2019 sebagai berikut:
- Visi
Mewujudkan IMP SUMUT sebagai organisasi
kekeluargaan yang berpegang teguh pada tujuan utama sebagai mahasiswa, serta
berusaha mengembangkan nilai-nilai seni, budaya, dan olahraga demi
mempersiapkan masa depan tanah Papua.
- Misi
Untuk terciptanya visi, ada pun
misi,yaitu:
1.
Memegang teguh keImanan dan kepercayaan melalui pengajaran Agama
2.
Meningkatkan kesadaran akan Tri Dharma perguruan tinggi
(Pendidikan/pengajaran, Penelitian/pengembangan, dan pengabdian pada
masyarakat)
3.
Menjunjung tinggi harkat dan martabat sebagai mahasiswa Papua
4.
Menjalin hubungan harmonis antara keluarga IMP SUMUT, dan peka terhadap
kondisi social dan budaya setempat
5.
Memelihara dan mengembangkan bakat/minat dalam seni budaya dan olahraga
- Tujuan
Tujuan dari visi dan misi adalah sebagai
berikut:
1.
Menjadi pribadi yang takut akan Tuhan dan menjujung tinggi nilai-nilai
Agama
2.
Agar keluarga besar IMP SUMUT Medan lebih menyadari status kita sebagai
mahasiswa
3.
Agar tetap unik dan kaya dengan adat-istiadatnya sendiri ditengah masyarakat
yang majemuk
4.
Agar menjadi ikatan yang kuat dan kokoh di tanah perantauan
5.
Menuangkan dan mengimplementasikan bakat, minat, dan talenta yang ada pada
keluarga besar IMP SUMUT Medan