About Aping

Wednesday, 31 October 2018

Ibadah Perdana IMP SUMUT

Sesuai dengan program kerja pada bidang Kerohonian IMP SUMUT periode Ke-VII Tahun 2018/2019, yakni Ibadah perbulan; pada tanggal 31 Oktober 2018 IMP SUMUT telah mengadakan ibadah perdana. Ibadah perdana tersebut diadakan di Lantai 1 asrama putra USU pada pukul 19.00 - 10.00 WIB yang dihadiri oleh sebagaian keluarga besar IMP SUMUT tersebut.

Ibadah perdana tersebut dipimpin oleh kakak Monalisa Paulina Awantano sebagai Worship Leader (WL) dan Kakak Leriske Dimara sebagai Gitaris, serta Hamba-Nya yang membawa Firman Tuhan pada ibadah perdana adalah Bapak Evanjelis Bima Shaputra Sibarani yang melanjutkan S2 pada Sekolah Teologia Sumatera Utara (STSU) tersebut. Thema yang diambil pada ibadah perdana adalah " Datanglah Kerajaan-mu" dengan Sub Thema "Kamu adalah garam Dunia. Jika garam itu menjadi tawar, dengan apakah ia diasinkan? tidak ada lagi gunanya selain dibuang dan diinjak orang (Matius 5:13)".

Pokok Doa Ibadah perdana tersebut, yakni:
1. HUT GKI yang Ke-62 Tahun di Tanah Papua,
2. Panitia Pelaksana natal tahun 2018 di IMP SUMUT,
3. Perkuliahan keluarga besar IMP SUMUT, terutama bagi yang susun skripsi, PBL, PKL, Praktikum, UTS dan tugas lainnya,
4. Tutup bulan Doa Rosari,
5.Keluarga besar IMP SUMUT yang Ulang tahun pada bulan Oktober, dan
6. Kesehatan saudari Sesti

Setelah selesainya ibadah perdana IMP SUMUT tersebut, sampil menikmati snek yang disiapkan oleh panitia pelaksana ibadah perdana IMP SUMUT, lanjutkan lagi dengan merayakan ulang Tahun Skertaris 1 IMP SUMUT saudara Jerry Oliver Simunapendi dan saudari Ermentina Sorry sebagai anggota dibidang Dana dan Usaha. Yang masing-masing berusia yang ke-21 Tahun.
Akhirnya telah berlarut malam serta Tim pelaksana ibadah perdana pun membereskan ruangan, serta semua kelurga besar IMP SUMUT jalang pulang sambil bersalaman.

Harapan BPH IMP SUMUT Periode Ke-VII Tahun 2018/2019 tetap berjalan dengan lancar selama satu periode kedepan. Mari Kita Akan Selalu Melangkah Bersama. Tuhan Yesus Memberkati Kita semua. Koyaoo, Koha, Kosaa, Amolongo, Nimo, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea, Mufa, Walak, Foi moi, Wainambe, Nayaklak waaa.. waa.. waaa.. Terimakasih Banyak.

Thursday, 25 October 2018

MUBES Ke-III IMP SUMUT Peiode Ke-VII Tahun 2018/2019


Rancangan Agenda Acara Musyawarah Besar (MUBES) Ke-III
IMP SUMUT Medan Periode Ke-VII 2018/2019
20 Oktober2018

Waktu
Agenda
Pelaksana
10.00 wib
Registrasi (Absensi) peserta MUBES
Tim kerja

Pengecekan peserta MUBES
Tim kerja

Pembukaan MUBES IMP SUMUT :
1.      Menyanyikan lagu Tanah Papua
2.      Doa pembukaan
3.      Kata sambutan ketua Tim kerja MUBES
4.      Kata sambutan mewakili Alumni IMP SUMUT
Pimpinan sidang sementara

Agenda persidangan MUBES  - Sidang Paripurna I
Waktu
Agenda
Pelaksana

1.      Pembacaan berita acara MUBES Ke-III IMP SUMUT Periode ke- VII 2018/2019 dan verifikasi peserta MUBES
Pimpinan sidang sementara

2.      Sidang pleno I: Pembahasan dan pengesahan tata tertip MUBES
Pimpinan sidang sementara

3.      Sidang pleno II: Pembahasan dan pengesahan agenda persidangan MUBES
Pimpinan sidang sementara

4.      Sidang pleno III: Pemilihan dan penetapan pimpinan sidang tetap
Pimpinan sidang sementara

Agenda persidangan MUBES – Sidang paripurna II
Waktu
Agenda
Pelaksana

1.      Sidang pleno I : Revisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IMP SUMUT Medan periode ke-VII 2018/2019
Pimpinan sidang

2.      Sidang pleno II : Pemaparan visi/misi, Tujuan, struktur pengurus serta Program kerja IMP SUMUT Medan Periode ke-VII 2018/2019
Pimpinan sidang

3.      Sidang plemo III : pelantikan panitia natal IMP SUMUT Medan Tahun 2018
BPH IMP SUMUT Medan



Agenda penutupan MUBES
Waktu
Agenda
Pelaksana

Penutupan persidangan MUBES IMP SUMUT Medan periode VII 2018/2019:
1.      Menyanyikan lagu “ Disana pulauku” (Posisi berdiri)
2.      Menyanyikan lagu “ Tanah Papua tanah yang kaya/ Hitam kulit keriting rambut”
3.      Kata sambutan mewakili Alumni IMP SUMUT Medan
4.      Kata sambutan mewakili BPH IMP SUMUT Medan periode VI 2017/2018 (BPH IMP SUMUT Medan Lama)
5.      Kata sambutan mewakuli Panitia Natal IMP SUMUT Medan Tahun 2018
6.      Kata sambutan mewakili BPH IMP SUMUT Medan periode VII 2018/2019, Sekaligus penutupan MUBES IMP SUMUT Medan peiode VII 2018/2019
7.      Doa penutup dan Foto bersama
Tim kerja


Rancangan Tata Tertib Musyawarah Besar (MUBES)
IMP SUMUT Medan Periode VII
 2018/2019

BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
1.      Musyawarah Besar IMP SUMUT adalah musyawarah terbesar dalam organisasiIMP SUMUT.
2.      Musyawarah Besar IMP SUMUT diatur dalam AD IMP SUMUT Pasal 10 Ayat 1 dan 2 dan ART Pasal 5 Ayat 1,2,3, dan 4 tentang tata cara penyelenggaraan musyawarah Anggota
3.      Musyawarah Besar Ikatan Mahasiswa Papua Sumatera Utara Medan periode VII 2018/2019, selanjutnya disingkat dengan Mubes IMP SUMUT Medan ke-VII 2018/2019.
4.      Mubes IMP SUMUT diselenggarakan dan penanggung jawab acara adalah BPH IMP SUMUT Periode VII 2018/2019.
5.      Agenda persidangan, Tata tertib persidangan dan segalah rangklaian agenda acara MUBES diatur lebih lanjut didalam MUBES Ke-VII IMP SUMUT Medan.

BAB II
Waktu dan Tempat
Pasal 2
1.      MUBES Ke-III IMP SUMUT Medan diselenggarakan pada tanggal 20 Oktober 2018.
2.      Tempat penyelenggaraan MUBES Ke-III IMP SUMUT adalah LLPM USU (samping asrama putra USU), Jln. Dr. Mansyur.

BAB III
Wewenang MUBES Anggota IMP SUMUT Medan
Pasal 3
1.      Memberikan pandangan umum dan menilai dalam MUBES Ke-III IMP SUMUT .
2.      Merumuskan dan menetapkan rekomendasi program kerja IMP SUMUT Medan periode ke-VII 2018/2019 Untuk satu periode kedepan.
3.      Merumuskan dan menetapkan kebijakan organisasi IMP SUMUT Medan untuki satu periode kedepan, termasuk diantaranya: Tata cara perekrutan Anggota dan merekomendasikan nama-nama yang dipecat dan pencabutan hak dan kewajibannya sebagai Anggota.
4.      Melantik panitia natal IMP SUMUT Tahun 2018
BAB IV
Keabsahan Musyawarah Anggota
Pasal 4
1.      MUBES Ke-III IMP SUMUT dikatakan Sah apa bila penyelenggaraannya memenuhi ART pasal 5 ayat (1) tentang tata cara penyelenggaraan MUBES.
2.      Setiap keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika hal tersebut tidak tercapai,  maka diadakan pemungutan suara dan keputusan diambil atas dasar suara terbanyak.

BAB V
Peserta, Peninjau, dan Undangan
Pasal 5
1.      Peserta MUBES Ke-III IMP SUMUT adalah Anggota IMP SUMUTyang telah meregistrasikan diri sebagai peserta kepada Tim kerja/ Pamitia pelaksana MUBES K-III IMP SUMUT.
2.      Peninjaun adalah adanya perwakilan dari KOMPASS (Komunitas Mahasiswa Papua Se-sumatera) yang di undang secara sah.
3.      Undangan adalah Anggota ikatan, komunitas, atau himpunan lain dalam wadah KOMPASS yang di undang secara sah.

BAB VI
Hak Dan Kewajiban
Pasal 6
1.      Peserta memiliki hak bicara ( yang meliputi: hak tanya dan berpendapat), dan memiliki hak suara (yang meliputi: Hak untuk memilih dan dipilih).
2.      Peninjau dan undangan hanya memiliki hak untuk menghadiri dan melihat berjalannya MUBES Ke-III IMP SUMUT.
Pasal 7
Kewajiban
1.      Peserta memiliki kewajiban untik mengikuti seluruh rangkaian Agenda persidangan didalam MUBES Ke-III IMP SUMUT.
2.      Didalam menggunakan haknya dalam persidangan, baik peserta maupun peninjau, harus melalui persetujuan pimpinan sidang.
3.      Seluruh peserta, peninjau, maupun undangan dilarang saling mengintervensi satu dengan yang lain dalam menggunakan haknya dalam agenda persidangan.


BAB VII
Keabsahan Sidang
Pasal 8
1.      Persidangan dianggap dan dikatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ n + 1 dari peserta MUBES Ke-III IMP SUMUT (Quorum).
2.      Apabila ketentuan dalam ayat (1) belum terpenuhi, maka sidang ditunda selama 2x5 menit  untuk menghadirkan peserta MUBES KE-III IMP SUMUT untuk mencapai Quorum.
3.      Apabila ketentuan didalam ayat (1) dan (2) belum juga terpenuhi, maka MUBES Ke-III IMP SUMUT tetap dilanjutkan dan kemudian dianggap serta dikatakan sah setelah terlebih dahulu meminta persetujuan peserta MUBES Ke-III IMP SUMUT yang telah hadir.
4.      Selanjutnya, apabila MUBES Ke-III IMP SUMUT telah dianggap dan dikatakan sah, maka seluruh keputusan yang diambil dalam MUBES Ke-III IMP SUMUT  dianggtap, dikatakan, dan ditetapkan sah.

BAB VIII
Agenda Persidangan
Pasal 9
1.      Agenda persidangan didalam MUBES Ke-III IMP SUMUT Medan terdiri dari:
o   Sidang paripurna I
o   Sidang paripurna II
2.      Sidang paripurna I terdiri dari:
o   Sidang pleno I: Pembahasan dan pengesahan tata tertip MUBES
o   Sidang pleno II: Pembahasan dan pengesahan agenda persidangan MUBES
o   Sidang pleno III: Pemilihan dan penetapan pimpinan sidang tetap
3.      Sidang paripurna II terdiri dari:
o   Sidang pleno I : Revisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IMP SUMUT Medan periode VII 2018/2019
o   Sidang pleno II : Pemaparan visi/misi, Tujuan, struktur pengurus serta Program kerja IMP SUMUT Medan Periode VII 2018/2019
o   Sidang plemo III : pelantikan panitia natal IMP SUMUT Medan Tahun 2018

BAB IX
Kelengkapan Sidang
Pasal 10
1.      Pimpinan sidang di dalam sidang paripurna I adalah pemimpin sidang sementara yang ditunjuk dari BPH IMP SUMUT Medan periode Ke-VII 2018/2019 yang terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan satu orang sekertaris.
2.      Pimpinan sidang didalam sidang paripurna II adalah pemimpin sidang tetap yang dipilih dalam MUBES Ke-III IMP SUMUT Medan periode ke-VII 2018/2019 yang terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan satu orang sekertaris.
3.      Sidang-sidang komisi dipimpin oleh seorang ketua komisi yang dipilih melalui mekanisme sidang komisi.

BAB X
Wewenang Pimpinan Sidang
Pasal 11
1.      Pimpinan sidang berfungsi untuk memimpin dan mengarahkan serta bertindak untuk menjaga ketertiban dan kelancaran agenda persidangan didalam MUBES Ke-III IMP SUMUT Medan Periode Ke-VII 2018/2019.
2.      Pimpinan sidang dapat memberikan peringatan baik lisan maupun tulisan kepada peserta, peninjau, maupun undangan yang dianggap telah mengganggu berjalnnya agenda persidangan.

BAB XI
Tata Cara Pengambilan Keputusan
Pasal 12
1.      Ketetapan-ketetapan didalam MUBES Ke-III IMP SUMUT Medan Periode Ke-VII 2018/2019 pada dasarnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat, sesuai ketentuan ART Pasal 5 ayat (1) tentang tata cara penyelenggaraan MUBES.
2.      Jika musyawarah untuk mufakat tidak tidak terpenuhi dan/atau dianggap perluh untuk kelancaran persidangan, maka dapat dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara (Voting).
3.      Penggunaan hak suara didalam pengambilan keputusan dan ketetapan dalam ART Imp SUMUT Medan digunakan secara langsung (one man one vote) dan tidak dapat diwakilkan oleh siapa pun tanpa terkecuali.

BAB XII
Sanksi Pelanggaran Tata Tertib
Pasal 13
1.      Peserta, peninjau, dan undangan terlebih dahulu akan menerima peringangatan baik lisan maupun tulisan apabila dianggap oleh pimpinan sidang maupun forum telah melanggar tata tertib persidangan.
2.      Apabila peserta, peninjau, maupun undangan yang telah menerima lebih dari tiga peringatan melalui mekanisme persidangan, maka peserta, peninjau, dan undangan yang dimaksud akan dikeluarkan dari persidangan serta arena persidangan, serta akan dicabut haknya dalamMUBES Ke-III IMP SUMUT Medan periode ke-VII 2018/2019.

BAB XIII
Ketentuan Penutup
Pasal 14
1.      Tata tertib ini bersifat mengikat, baik peserta, peninjau, dan undanganserta berlaku sesuai dengan ketentuan, dan nberlaku sejak ditetapkan sampai dengan berakhirnya MUBES Ke-III IMP SUMUT Medan periode ke-VII 2018/2019.
2.      Segalah sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian didalam persidangan-persidangan IMP SUMUT Medan selanjutnya.

Rancangan Tatan Cara Pemilihan Pemimpin Sidang
MUBES Ke-III IMP SUMUT Medan
Periode Ke-VII 2018/2019
20 Oktober 2018
Ketentuan Umum
1.      Pemilihan pemimpin sidang tetap, dipimpin oleh pemimpin sidang sementara dan dilakukan didalam sidang paripurna 1; sidang pleno III.
2.      Pimpinan sidang tetap yang dipilih terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan satu orang sekertaris.
Mekanisme pencalonan
1.      Calon pimpinan sidang tetap dilakukan melalui mekanisme pencalonan diri dan dicalonkan oleh forum MUBES Ke-III IMP SUMUT Medan periode ke-VII 2018/2019.
2.      Calon yang diajukan diminta kesediahannya terlebih dahulu untuk pimpinan sidang tetap.
3.      Calon yang bersedia untuk menjadi pimpinan sidang tetap dibatasi sampai 6 calon.
Mekanisme pemilihan
1.      Apabila terdapat tiga orang calon yang bersedia untuk menjadi pimpinan sidang tetap, maka secara langsung menjadi pimpinan sidang tetap.
2.      Apabila terdapat lebih dari tiga orang calon, maka akan dilakukan pemilihan pimpinan sidang tetap dengan pemungutan suara (voting).
3.      Pemungutan suara yang dimaksud dilakukan dengan jalan pemungutan suara terbuka.
4.      Setiap hak suara peserta yang diberikan hanya berlaku untuk satu orang satu pimpinan sidang tetap (one man one vote)
5.      Seluruh calon yang ada, memiliki hak suaranya untuk memiliki salah satu calon pimpinan sidang tetap.
6.      Tiga nama teratas, dari hasil pemungutan suara secara langsung disahkan dan ditetapkan menjadi pimpinan sidang tetap.
 
Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
MUBES Ke-III IMP SUMUT
Periode Ke-VII 2018/2019
20 Oktober 2018
             
PEMBUKAAN

            Menyadari bahwa budaya kebersamaan dan kekompakan sangat membantu meningkatkan partisipasi mahasiswa dan alumni IMP SUMUT untuk berperan dalam proses pengembangan ilmu pengetahuan teknologi dan informasi, pembangunan Ekonomi dan sosialkemasyarakatan yang berkaitan dengan (Sumber Daya Manusia (SDM) di PAPUA maka mahasiswa Papua di Sumatera Utara (SUMUT) merasa perlu membentuk suatu ikatan. Dalam menjalankan kegiatannya ikatan ini selalu berdasarkan pada AD/ART berikut.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN,WAKTU,MOTTO,VISI DAN MISI DAN ARTIBUT DAN LAMBANG
Pasal 1
Nama
            Organisasi ini dinamakan Ikatan Mahasiswa Papua Sumatera Utara yang disingkat menjadi IMP SUMUT Medan .
Pasal 2 
Tempat Kedudukan
            Organisasi Ikatan Mahasiswa Papua Sumatera Utara ini, berkedudukan di Medan Sumatera Utara.
Pasal 3
Waktu
            Organisas Ikatan Mahasiswa Papua IMP SUMUT ini berdiri di Sumatera Utara  pada tanggal 14 september 2012 sampai jangka waktu yang tidak  ditentukan.
Pasal 4
Motto
            Organisasi Ikatan Mahasiswa Papua Sumatera Utara ini mempunyai motto “kita akan selalu melangkah bersama”.
Pasal 5
Visi dan Misi
1.      Organisasi Ikatan Mahasiswa Papua Sumatera Utara ini memiliki Visi dan Misi.
2.      penjelasan mengenai visi dan misi terdapat di ART.
Pasal 6
Lambang dan Atribut
1.      Organisasi Ikatan Mahasiswa Papua Sumatera Utara ini memiliki lambang dan atribut.
2.      Lambang dan atribut yang dimaksud pada ayat (1) adalah logo dan bendera
3.      Penjelasan mengenai logo dan benderah terdapat di ART.
 BAB   II
AZAS, TUJUAN, DAN USAHA
Pasal 4
 Azas
Ikatan Mahasiswa Papua Sumatera Utara Medan Berazaskan Kekeluargaan Yang Harmonis.
Pasal 5 
Sifat dan Tujuan
            Ikatan Mahasiswa Papua Sumatera Utara bersifat DEPENDEN dan mempunyai Tujuan sebagai berikut:
a)      Menjalin komunikasi aktif dan menghimpun Mahasiswa-Mahasiswi IMP SUMUT dan alumninya di mana saja dalam suatu wadah kekeluargaan serta berpartisipasi dalam mewujudkan suatu tatanan masyarakat Suku Papua yang lebih sesuai dengan tuntutan zamannya.
b)      Terbentuknya suatu wadah untuk mempersatukan mahasiswa khususnya yang  berdomisili di Sumatera Utara
                  c)     Tercipta  jalinan persahabatan antar sesama mahasiswa yang kuat   
                 dalam upaya membina dan memajukan masyarakat.
                  d)     Tumbuhnya rasa cinta nasionalisme yang besar dalam jiwa
                  mahasiswa terhadap  sesama anggota ikatan, masyarakat,bangsa dan
                  Negara.
Pasal 6
Usaha 
            Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal 5, maka Ikatan Mahasiswa Papua Sumatera Utara Medan mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
  1. Menyelenggarakan forum pertemuan untuk menelaah, membahas dan memecahkan masalah yang dihadapi oleh mahasiswa-mahasiswi beserta alumni Ikatan Mahasiswa Papua Sumatera Utara.
  2. Memperkenalkan budaya khas Suku Papua kepada masyarakat Sumatera utara.
  3. Pengabdian kepada masyarakat dalam bidang Seni dan Olaraga
  4. Mengusahakan sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk mendukung kegiatan organisasi.
BAB   III
ORGANISASI
Pasal 7
Keanggotaan
  1. Keanggotaan Ikatan Mahasiswa Papua Sumatera Utara terdiri atas:
    1. Anggota Biasa
    2. Anggota Luar Biasa
    3. Anggota Tetap
    4. Anggota Kehormatan
  2. Keanggotan tersebut pada ayat (1) di atas di atur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 8
Pengurus
  1. Susunan Pengurus Organisasi terdiri atas: Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus Organisasi.
  2. Susunan dan keanggotaan Dewan Penasehat, Dewan Pengurus Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  3. Tugas dan wewenang Dewan Penasehat, Dewan Pengurus Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  4. Masa bakti setiap kepengurusan adalah 1 tahun dan dapat terpilih kembali untuk satu (1) periode mendatang.
  5. Setiap pengurus baru yang mencalonkan dan dicalonkan  sebagai pengurus baru adalah dari anggota organisasi yang aktif dalam organisasi ikatan.
Pasal 9
Kekuasaan Organisasi
  1. Musyawarah Anggota Organisasi merupakan kekuasaan tertinggi dalam Ikatan Mahasiswa Papua Sumatera Utara.
  2. Musyawarah Anggota Organisasi sekurang-kurangnya diselenggarakan satu kali dalam 1 tahun.
  3. Musyawarah Anggota Organisasi menetapkan kebijaksanaan organisasi, menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta mengangkat atau memberhentikan Dewan Pengurus Organisasi.
  4. Tata cara penyelenggaraan musyawarah anggota organisasi diatur dalam anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10 
Musyawarah Dewan Pengurus Organisasi
  1. Musyawarah berkala Dewan Pengurus Organisasi diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 bulan.
  2. Semua keputusan–keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, jika hal tersebut tidak tercapai, maka diadakan pemungutan suara dan keputusan diambil atas dasar suara terbanyak.
  3. Tata tertib tentang pengambilan keputusan musyawarah seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  4. Setiap anggota, Saling menjaga satu sama lain, baik itu Laki-Laki Maupun Perempuan, jika kedapatan Ketahuan masalah seperti Miras, pemerkosaan, dan mencemar nama baik ikatan, ketahuan kedapatan, Maka akan dikenakan sangsi. Bahkan  dipecat dari anggota IMP SUMUT.
  5.  
BAB IV
 PENUTUP
            Hal-hal yang belum tercantum pada Anggaran Dasar ini akan ditentukan pada Musyawarah Anggota Organisasi.
Ditetapkan di Medan, Tanggal 20 oktober 2018          

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MAHASISWA/I PAPUA
 SUMATERA UTARA

BAB I
DEPENDENSI
Pasal 1
 Independensi
  1. Ikatan ini bersifat dependen yang terikat atau dibawah naungan lembaga atau organisasi apapun.
  2. Ciri khas IMP SUMUT  adalah menjunjung tinggi religius dan nilai luhur budaya bangsa, bermartabat, intelektual serta peka terhadap perubahan yang berlaku dalam masyarakat di Sumatera Utara.
  3. Membangun kekeluargaan yang harmonis dikalangan mahasiswa papua terlebih antara anggota organisasi.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Jenis-jenis Keanggotaan
  1. Anggota biasa terdiri dari Mahasiswa Suku Papua yang sedang belajar di Sumatera Utara.
  2. Anggota Luar Biasa Mahasiswa non suku Papua yang sedang belajar di Sumatera Utara serta mengajukan permohonan untuk menjadi anggota dan dilantik oleh Dewan Pengurus Organisasi pada acara Penerimaan Anggota Baru.
  3. Anggota Tetap terdiri dari Mahasiswa Papua yang sedang belajar di Sumatera Utara, serta mengajukan permohonan untuk menjadi anggota dan dilantik oleh Dewan Pengurus Organisasi pada acara Penerimaan Anggota Baru.
  4. Anggota kehormatan adalah mantan Dewan Pengurus Organisasi (Ketua, Sekretaris, Bendahara).
Pasal 3
 Hak ,  Kewajiban serta Pemberhentian Keanggotaan
  1. Hak Anggota
    1. Anggota biasa hanya mempunyai hak bicara dalam forum-forum IMP SUMUT atas persetujuan pimpinan sidang
    2. Anggota Luar Biasa.
                        -  Hak Bicara
                        - Hak suara
                        - Hak memilih
    1. Anggota tetap mempunyai:
                              ·        Hak Bicara.
                              ·        Hak suara.
                              ·        Hak memilih pada setiap kepengurusan.
                              ·        Hak dipilih untuk Ketua.
                              ·        Hak dipilih untuk Sekretaris.    
                              ·        Hak dipilih untuk Bendahara.
    1. Anggota kehormatan berhak menyampaikan saran-saran untuk kemajuan IMP SUMUT
  1. Kewajiban Anggota
    1. Setiap anggota berkewajiban mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan musyawarah anggota organisasi.
    2. Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik IMP SUMUT yang didasarkan kepada keputusan-keputusan musyawarah anggota organisasi.
    3. Setiap Anggota IMP SUMUT, jika ada masalah peribadi atau kelompok selesaikan secara interen, sebelum di selesaikan dalam Forum Musyawara Anggota Organisasi, melalui BPH.
  1. Penghentian Keanggotaan dapat terjadi karena
    1. Meninggal dunia.
    2. Atas permintaan sendiri
    3. Diberhentikan, karena melakukan tindakan-tindakan yang melanggar AD/ART organisasi, setelah menerima teguran melalui surat lisan/ tulisan dari Dewan Pengurus Organisasi sebanyak 3(tiga) kali.
BAB III
PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 4
Tujuan Pelaksanaan
 Musyawarah Anggota Organisasi (MAO) diadakan untuk tujuan:
  1. Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Menetapkan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi.
  3. Mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengurus Organisai.
  4. Membahas laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus Organisasi.
  5. Menetapkan Dewan Penasehat Organisasi.
Pasal 5
 Tata Cara Penyelenggaraan
             1.      Pelaksanaan Musyawarah Anggota Organisasi (MAO) ditetapkan dalam musyawarah anggota sebelumnya, dan diselenggarakan oleh suatu kepanitiaan yang dibentuk oleh Dewan Pengurus Organisasi.
             2.      Musyawarah Anggota Organisasi Luar Biasa (MAOLUB), dapat diadakan bila lebih dari setengah jumlah anggota menganggap perlu dan diajukan secara tertulis kepada Dewan Pengurus Organisasi dengan memberitahukan hal-hal yang mendasari diadakannya MAO luar biasa tersebut.
            3.      Pemberitahuan untuk menyelenggarakan MAO maupun MAOLUB dikirimkan oleh panitia penyelenggara kepada semua anggota, sekurang-kurangnya dua minggu sebelum pelaksanaan.
           4.      Segala sesuatu mengenai MAO maupun MAOLUB disiapkan oleh panitia penyelenggara dengan pengarahan Dewan Pengurus Organisasi.
Pasal 6
Pimpinan Musyawarah Anggota Organisasi dan Cara Pengambilan Keputusan
  1. Panitia penyelenggara MAO, MAOLUB ditetapkan melalui keputusan Dewan Pengurus Organisasi.
  2. Pimpinan sidang MAO dan MAOLUB terdiri dari 3 orang anggota yang ditetapkan Dewan Pengurus Organisasi.
  3. Pengesahan tata tertib pelaksanaan MAO dan MAOLUB dilakukan oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir.
  4. Setiap keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika hal tersebut tidak tercapai, maka diadakan pemungutan suara dan keputusan diambil atas dasar suara terbanyak.
  5. Pemberian suara tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan dalam bentuk apapun.

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7 
Pemilihan Pengurus
  1. Musyawarah Anggota Organisasi (MAO) memilih kandidat masing-masing untuk menjadi Ketua, sekretaris, dan bendahara.
  2. Pemilihan pengurus baru adalah dari anggota organisasi yang masih aktif dalam organisasi ikatan, sebagai anggota aktif dalam organisasi sebelumnya.
  3. Dewan Penasehat Organisasi dapat dibentuk berdasarkan rekomendasi dari Musyawarah Anggota Organisasi.
  4. Jumlah anggota Dewan Penasehat maksimum 3 orang.
  5. Masa kerja Dewan Penasehat sama dengan masa kerja Dewan Pengurus Organisasi.
  6. Ketua, sekretaris dan bendahara terpilih pada MAO dapat menyusun kepengurusannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 minggu dari tanggal pelaksanaan Musyawarah Anggota.
  7. Susunan kepengurusan terdiri dari: Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta bidang-bidang yang diperlukan.
Pasal 8 
Hak dan Kewajiban Pengurus
(1)    Dewan Pengurus Organisasi berhak:
  1. Mewakili dan berwenang untuk bertindak atas nama ikatan, baik di luar maupun di dalam.
  2. Menetapkan program kerja dan kebijaksanaan lainnya untuk menjalankan tugas-tugas organisasi.
(2)    Dewan Pengurus Orgaisasasi berkewajiban
  1. Memenuhi dan melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta setiap keputusan yang diambil saat pelaksanaan MAO maupun MAOLUB.
  2. Mempertanggungjawabkan segala kewenangan dan tugas-tugas yang dilakukan pada saat MAO maupun MAOLUB.
  3. Memberikan laporan keuangan organisasi kepada anggota setiap tiga bulan.
Pasal 9
Pertanggungjawaban Pengurus
            Dewan Pengurus Organisasi menyampaikan pertanggungjawaban kepada Anggota yang mencakup masalah pelaksanaan program kerja, termasuk laporan keuangan dan hal-hal lain selama masa bakti kepengurusannya
Pasal 10 
Penyelenggaraan Musyawarah Kerja
  1. Musyawarah Kerja Pengurus dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus Organisasi.
  2. Musyawarah kerja hanya dianggap sah jika dihadiri lebih dari setengah jumlah pengurus pada masa kepengurusan tersebut.
  3. Keputusan-keputusan musyawarah kerja diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika hal tersebut tidak tercapai, maka diadakan pemungutan suara dan keputusan diambil atas dasar suara terbanyak.
Pasal 11
Visi dan Misi
1.      Visi
Mewujudkan IMP SUMUT sebagai organisasi kekeluargaan yang berpegang teguh pada tujuan utama sebagai mahasiswa, serta berusaha mengembangkan nilai-nilai seni, budaya, dan olahraga demi mempersiapkan masa depan tanah Papua.
2.      Misi
a)      Memegang teguh keImanan dan kepercayaan melalui pengajaran Agama
b)      Meningkatkan kesadaran akan Tri Dharma perguruan tinggi (Pendidikan/pengajaran, Penelitian/pengembangan, dan pengabdian pada masyarakat)
c)      Menjunjung tinggi harkat dan martabat sebagai mahasiswa Papua
d)     Menjalin hubungan harmonis antara keluarga IMP SUMUT, dan peka terhadap kondisi social dan budaya setempat
e)      Memelihara dan mengembangkan bakat/minat dalam seni budaya dan olahraga

Pasal 12
Logo
BAB V
KEKAYAAN DAN PEMBUBARAN IKATAN
Pasal 13
 Kekayaan
  1. Sumber keuangan Ikatan berasal dari iyuran anggota, sumbangan dari berbagai sumber yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART IMP SUMUT Usaha pengumpulan keuangan, dana, dan sumbangan untuk pembiayaan operasional Ikatan menjadi tanggung jawab pengurus.
  2. Penyimpanan dana dan inventaris berharga lainnya dikelola oleh pengurus.
Pasal 14 
Pembubaran Ikatan
            Jika Musyawarah Anggota Organisasi (MAO) merasa perlu untuk membubarkan ikatan.

BAB VI
PENUTUP
Pasal 15
 Ketentuan lainnya
  1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Organisasi berikutnya atas masukan dari Dewan Pengurus Organisasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ada.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Medan, tanggal 20 Oktober 2018
 
Dewan kehormatan IMP SUMUT
Silahkan berkomentar, jika menurut anda perlu untuk di revisi silahkan anda memberikan alasan.


Visi, Misi, dan Tujuan
MUBES Ke-III IMP SUMUT Medan
Periode Ke-VII 2018/2019
20 Oktober 2018
       Pemaparan Visi, Misi, dan Tujuan IMP SUMUT Medan periode Ke-VII 2018/2019 sebagai berikut:
  1. Visi
Mewujudkan IMP SUMUT sebagai organisasi kekeluargaan yang berpegang teguh pada tujuan utama sebagai mahasiswa, serta berusaha mengembangkan nilai-nilai seni, budaya, dan olahraga demi mempersiapkan masa depan tanah Papua.
  1. Misi
Untuk terciptanya visi, ada pun misi,yaitu:
1.      Memegang teguh keImanan dan kepercayaan melalui pengajaran Agama
2.      Meningkatkan kesadaran akan Tri Dharma perguruan tinggi (Pendidikan/pengajaran, Penelitian/pengembangan, dan pengabdian pada masyarakat)
3.      Menjunjung tinggi harkat dan martabat sebagai mahasiswa Papua
4.      Menjalin hubungan harmonis antara keluarga IMP SUMUT, dan peka terhadap kondisi social dan budaya setempat
5.      Memelihara dan mengembangkan bakat/minat dalam seni budaya dan olahraga
  1. Tujuan
Tujuan dari visi dan misi adalah sebagai berikut:
1.      Menjadi pribadi yang takut akan Tuhan dan menjujung tinggi nilai-nilai Agama
2.      Agar keluarga besar IMP SUMUT Medan lebih menyadari status kita sebagai mahasiswa
3.      Agar tetap unik dan kaya dengan adat-istiadatnya sendiri ditengah masyarakat yang majemuk
4.      Agar menjadi ikatan yang kuat dan kokoh di tanah perantauan
5.      Menuangkan dan mengimplementasikan bakat, minat, dan talenta yang ada pada keluarga besar IMP SUMUT Medan





PANITIA PMB TAHUN 2019 BAYAR UANG MUKA SEWA TEMPAT

Foto bersama pemilik Tempat, sembahe bawa (dijamu dengan makanan)  Hari Senin,  3 juni 2019 Panitia PMB tahun 2019 berkunjung untuk memb...