About Aping

Thursday, 3 January 2019

IMP SUMUT Bersama KOMPASS Melakukan Aksi Damai di Kantor DPRD Prov. SUMUT




    Pada 4 desember 2018 lalu terjadi kontak penyerangan antara TPN-PB OPM dengan TNI, yang mengorbankan warga sipil. Hingga banyak warga yang masuk mengunsi dihutan rimba Nduga Papua. Sampai detik ini warga Nduga masih bertahan lapar, haus, sakit, dan nyamuk di hutan rimba tersebut. Warga merayakan hari besar bagi umat kristiani (natal) dihutan rimba, hingga menyambut tahun baru dengan penuh penderitaan dirimba hutan Papua. "Selama aparat gabungan TNI/POLRI masih ada di Nduga, jangan berharap masyarakat Nduga akan kembali ke rumah mereka masing-masing, sebab mereka Trauma dengan aparat keamanan yang masih bertahan di Nduga; lagian daerah itu juga merupakan duluh pertama kali dimulai TRIKORA", Pintah Rinat Wandikbo mahasiswa asal kabupaten Nduga itu tersebut.


   Maka, hal tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terutama pada pasal 22 ayat (1 dan 2), yakni:
1. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 
2. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

     Serta Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 28A sampai dengan 28J tentang Hak Asasi Manusia dan pada pasal 29 ayat1 dan 2, yang berbunyi:
1. Negara Berdasar atas Ketuhanan Yang maha Esa. 
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

     Ada juga isi Pancasila pada poin pertama dan kelima, yaitu:
1.  Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

      Maka dengan hal-hal diatas, Komunitas Mahasiswa Papua Se-Sumatera melalui kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara, menuntut:
1. Pemerintah pusat tarik kembali Aparat keamanan gabungan TNI/POLRI yang masih bertahan sampai sekarang di Nduga Papua.
2. Pemerintah pusat harus bertanggung jawab atas kontak penyerangan antara TNI/POLRI dan TPN-PB yang mengorbankan warga sipil, hingga mengunsi di belantara hutan Papua.
3. Pemerintah pusat harus membuka pintu masuk bagi wartawan Asing dan Tim investigasi Asing terhadap warga sipil; sebab masyarakat Nduga Trauma dengan TNI/POLRI yang pemerintah pusat tugaskan sebagai Tim keamanan, perlindungan, dan pengayoman.
4. Pemerintah pusat harus bertanggung jawab untuk kembalikan warga sipil (warga Nduga) untuk kembali kerumah masing-masing. Biarkan masyarakat sipil memulai pekerjaan yang baru, ditahun yang baru.
                                                                                                                 
     Pada pukul 10.00 wib masa unjuk rasa mulai start dari Asrama putra USU jalan kaki menuju bundaran shib. Sepanjang perjalanan masa aksi damai diiringi dengan orasi-orasi, iyel-iyel kompass serta lagu tanah Tanah Papua membuat tidak terasa cape dalam perjalanan satu jam itu. Setelah tibah di bundaran shib masa aksi mengampaikan beragam orasi tentang pelanggarang HAM di Papua, lebih khus di Nduga Papua. Hingga pada pukul 13.05 wib masa aksi damai menuju ke kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk menyampaikan statement/Tuntutan masa aksi damai yang mereka sudah siapkan untuk menyampaikan melalui kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara kepada Pemerintah Pusat (Presiden Ir. Joko Widodo/DPR-RI) untuk menyelesaikan tuntukan itu. 

     Di kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara sejumlah BIN (Bdan Intelijent Negara) dan polisi dari POLDA Sumatera Utara dan Polsek Medan Medan Baru telah menunggu masa aksi damai. "Beberapa orang perwakilan yang masuk untuk Audiensi kedalam, karena kami sudah siapkan ruangan untuk audiensi" kata Kepala BIN dari POLDA SUMUT ini kepada kordinator Umum Aksi damai Agustinus Goo. Maka menanggapi hal itu Masa aksi menolak untuk Audiensi kedalam ruangan, " Kami mau menyampaikan stetement kami secara terbuka, oleh sebab itu DPRD menerima kami secara keseluruhan, dan terbuka" Pintah Agustinus Goo selaku kordinator umum aksi damai. Maka masa aksi menyampaikan tuntutan/aspirasi mereka secara terbuka, dan DPRD menerima aspirasi kami. Hingga kami akhiri dan aman dan damai kami pun pulang tempat tinggal kami.
Kordinator umum Aksi damai (Agustinus Goo) sedang membacakan tuntukan masa aksi damai kepada pemerintah pusat melalui kantor DPRD Provinsi SUMUT. Didepan kantor DPRD Provinsi Sumut.
                                                                                          

No comments:

Post a Comment

PANITIA PMB TAHUN 2019 BAYAR UANG MUKA SEWA TEMPAT

Foto bersama pemilik Tempat, sembahe bawa (dijamu dengan makanan)  Hari Senin,  3 juni 2019 Panitia PMB tahun 2019 berkunjung untuk memb...